Human resource (HR) merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki tugas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sebuah perusahaan, mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, kompensasi kerja, serta hubungan industrial.
HR berkaitan dengan urusan karyawan atau pekerja. Bagian HR memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan dan terpenuhinya hak serta kewajiban dari karyawan. Kebijakan tentang karyawan atau pekerja diatur dalam peraturan perundang undangan ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja), sehingga HR dalam memenuhi hak dan kewajiban karyawan atau pekerja harus berpedoman dengan kedua undang-undang tersebut.
Lalu apa saja yang perlu diperhatikan oleh HR dalam aspek hukum ketenagakerjaan? Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh HR sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.