Namun, dalam hal Anda sebagai pekerja/buruh tetap atau PKWTT, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berupa:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 50 PP No. 35/2021 juga mengatur bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat diartikan bahwasannya pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri atau resign merupakan suatu hak.
Maka, apabila anda selaku pekerja/buruh tetap yang telah melakukan kesepakatan dengan pihak pengusaha yang dimana dalam PKWTT tersebut tercantum adanya larangan bagi pekerja untuk mengundurkan diri dan pengenaan denda jika melanggar pasal tersebut, maka pasal tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum yang dapat diartikan tidak pernah ada.
Pengenaan pasal tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pengunduran diri atau resign merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Selama terdapat suatu aturan yang mengatur mengenai hak pekerja, maka ketentuan hak pekerja tersebut merupakan ketentuan minimum yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jadi, pengusaha tidak boleh melarang pekerja tetap untuk mengundurkan diri atau resign. Jika ditemukan terdapat ketentuan tersebut dalam PKWTT, maka pekerja/karyawan bisa melakukan upaya hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat.
Saran yang dapat kami sampaikan, ada baiknya sebelum melakukan penandatanganan suatu perjanjian, sebagai pihak yang ingin mengikatkan diri wajib memahami betul mengenai isi dari perjanjian itu.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.