Terdapat 2 jenis perjanjian kerja yang diketahui, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja tidak mencantumkan klausul denda. Namun, apabila memang diperlukan, maka pencantuman denda oleh perusahaan tersebut diperbolehkan dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan dan jaminan bahwa kedua pihak tidak akan melakukan pelanggaran. Umumnya pencantuman klausul denda dikenakan kepada pekerja/buruh yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak.
Berdasarkan 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, Perjanjian kerja berakhir apabila:
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kerjadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam PKWT, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja tanpa disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu perjanjian jangka waktu PKWT. (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan)
Namun, menurut Pasal 17 PP No. 35/2021 juga mengatur bahwasannya dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Jadi, apabila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka Anda diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan. Di sisi lain, Anda juga akan menerima uang kompensasi oleh perusahaan berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan dengan syarat telah bekerja minimal satu bulan.
Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal tersebut juga diatur dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Anda dan pihak perusahaan. Artinya, Anda wajib melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tanpa adanya potongan selama tidak diatur dalam perjanjian kerja.