Pertanyaan:
Saya terjebak kontrak karna pemutusan sepihak. Saya dikenakan biaya yg sangat besar dan saya tidak mengetahui itu. Saya buat surat pernyataan minta untuk dikurangi. Tapi pengacara tetap tidak mau. Bagaimana tindakan yg harus saya lakukan?
Jawaban:
“Apabila PKWTT tersebut tercantum adanya larangan bagi pekerja untuk mengundurkan diri dan pengenaan denda jika melanggar pasal tersebut, maka pasal tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum yang dapat diartikan tidak pernah ada.”
Sebelum menjawab pertanyaan lebih jauh, perlu diketahui mengenai pengertian perjanjian kerja yang biasa digunakan dalam dunia kerja atau industri. Perjanjian kerja atau yang biasa disebut sebagai kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. (Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan)