- Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 444
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
- hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
- Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.
Lebih lanjut, apabila ketentuan pidana Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru dilakukan dengan sarana teknologi informasi, maka berdasarkan Pasal 441 sanksi pidananya ditambah 1/3. Namun, mengingat KUHP baru mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka sebelum waktu tersebut tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik masih menggunakan ketentuan dalam UU ITE.
Kesimpulan
Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang mengharuskan korban mengadukan kepada aparat penegak hukum tentang dugaan adanya tindak pidana. Sehingga siapa saja yang merasa terhina atau terserang nama baiknya di media elektronik dapat mengadukannya sewaktu-waktu.
Namun, batasan-batasan yang telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan SKB haruslah diperhatikan aparat penegak hukum untuk menilai konten tersebut apakah layak dinyatakan sebagai tindak pidana atau tidak. Keseluruhan batasan tersebut haruslah dipandang secara holistik agar mendapatkan hasil penilaian yang objektif. Oleh karena penulis tidak mendapatkan informasi rinci tentang foto tersebut, maka perlu ditelaah lebih lanjut apakah muatan dari hasil upload foto pekerja yang sering absen tersebut memenuhi unsur ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak.