- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri
Pasal 311
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Selain itu, SKB memberikan batasan pengecualian pengenaan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik apabila muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribuskan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Sehingga jika memenuhi batasan tersebut, maka tidak dapat dijatuhi Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Berlakunya KUHP Baru
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdampak pada dicabutnya KUHP yang lama dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pembahasan kali ini, maka Pasal 310 dan Pasal 311 yang terkandung dalam KUHP yang lama sudah pasti dicabut. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dicabut akibat lahirnya KUHP baru salah satunya yaitu UU ITE, khususnya ketentuan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama kemudian dirubah oleh KUHP baru dalam Pasal 433 dan Pasal 444 yang berbunyi:
Pasal 443