Pertanyaan:
Apakah merupakan pelanggaran UU ITE apabila perusahaan tempat saya bekerja yang mengupload foto pekerja yang sering absen bekerja di media elektronik?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa konteks pertanyaan tersebut merujuk pada muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena media yang digunakan untuk mengupload foto pekerja tersebut adalah media elektronik, maka peraturan perundang-undangan yang berhubungan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE diberi sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Merujuk pada penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada perkembangannya, penggunaan ketentuan UU ITE tersebut dalam menjerat pelaku penghinaan dibatasi dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB). Pedoman ini ini merupakan acuan bagi aparat penegak hukum apabila hendak menjerat pelaku tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pedoman Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam SKB menjelaskan bahwa muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Sejatinya hal tersebut sejalan dengan apa yang telah ditegaskan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008. Adapun Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP berbunyi,
Pasal 310