Penyuluhan dan penyadaran ini dilakukan dalam bentuk kecil seperti sosialisasi akan hak dan kewajiban konsumen. Juga, pelaku usaha dalam pamflet maupun poster yang ditampilkan dipajang kasir atau tempat yang mudah untuk dilihat di swalayan maupun minimarket.
Diperlukan turut andil instansi pemerintah seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha untuk sadar hukum akan hak-hak konsumen. Keterlibatan ini supaya tidak ada langkah hukum, tuntutan ganti rugi dari konsumen kepada pelaku usaha. Selain itu, Bank Indonesia perlu tetap menyediakan uang rupiah dengan nominal kecil untuk para pelaku usaha.
keren tulisannya, jgn lupa kunjungi profil sy juga ya…