Akibat hukum yang timbul karena penggunaan permen sebagai alat transaksi pengganti uang sisa pengembalian diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bagaimana hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, dalam pelanggaran hak dari konsumen pelaku usaha sesuai pasal 19 berkewajiban mengganti apa yang seharusnya menjadi hak dari konsumen dalam jangka waktu 7 hari.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Sanksi yang dikenakan terhadap perbuatan tersebut terdapat dalam Pasal 65 yang ditentukan ancaman pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,00 dan paling banyak Rp 6.000.000,00.
Kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur kewajiban transaksi dengan tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban lainya yang harus dipenuhi dengan uang maupun transaksi keuangan lainya, dalam sanksinya diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
Solusi
Perlunya penyuluhan dan penyadaran hukum terhadap pelaku usaha untuk standarisasi dalam bertransaksi serta menyadari hak dan kewajiban dari konsumen maupun pelaku usaha. Pengetahuan dan pemahaman yang baik dapat menjadi bekal dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama yang berkaitan dalam perlindungan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
keren tulisannya, jgn lupa kunjungi profil sy juga ya…