Menurut teori konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya sebagai uang. Fungsi uang secara umum adalah sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account) dan penimbun kekayaan (store of value).
Indonesia menggunakan rupiah sebagai standar mata uang nasional. Rupiah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai alat tukar menukar, satuan hitung dan penimbun kekayaan. Rupiah menjadi wajib dalam setiap transaksi yang tujuannya untuk pembayaran maupun penyelesaian kewajiban lainya sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
keren tulisannya, jgn lupa kunjungi profil sy juga ya…