Situs data yang menyediakan informasi polusi udara, AirVisual, hampir setiap hari mencatatakan Jakarta sebagai kota paling berpolusi di dunia. Dalam situs ini, tingginya polusi ditandai dengan warna merah hingga unggu. Jakarta berada di atas New Delhi, Chengdu, dan Mumbai yang seringkali menembus angka 210.
Tingginya polusi ini mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Green Peace Indonesia, misalnya, menyerukan masyarakat Jakarta untuk memakai masker untuk mengantisipasi pengaruh buruk dari polusi ini. Seruan ini didasarkan pada data dari satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang mencatat polusi udara Jakarta sudah pada level waspada.
Jalur Hukum
Pada awal Agustus 2019, telah resmi dimulai persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) atas memburuknya kualitas udara di Jakarta. Gugatan yang menuntut hak atas kualitas udara ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta, Green Peace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Pihak tergugat antara lain Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Akun Instagram @akudanpolusi memaparkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena warga memiliki hak atas peringatan kualitas udara yang buruk, termasuk sosialisasi dan informasi tentang keakuratan deteksi polusi udara yang dilakukan oleh Pemerintah. Tingginya tingkat polusi tersebut diketahui bukan dari Pemerintah, melainkan dari situs AirVisual tersebut di atas.
Jakarta Butuh Alternatif
Terdapat beberapa alternatif yang sudah diterapkan oleh Pemerintah. Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan plat nomor ganjil-genap untuk kendaraan bermotor untuk mengurangi laju kendaraan bermotor di jalan raya. Program ini awalnya dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan Jakarta yang semakin parah. Fokus Pemerintah DKI Jakarta waktu itu cenderung terbatas pada usaha menurunkan angka kemacetan. Kebijakan yang berperspektif lingkungan dan kesehatan tampaknya masih belum dimasukkan ke dalam pendekatan kebijakan.
Upaya untuk menurunkan kemacetan, yang tentu saja berpengaruh pada menurunnya polusi, adalah dengan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Sayangnya, pembangunan MRT masih terbatas pada beberapa rute sehingga warga masih harus menggunakan kendaraan pribadinya untuk mendukung mobilitasnya.