Namun, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kekuatan eksekutorial dari Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut tidak lagi secara langsung dapat dilakukan oleh Kreditur atau Penerima Fidusia. Sehingga apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apakah BPKB Sepeda Motor Termasuk dalam Jaminan Fidusia?
Posted
M. Rafi Al Farizy, S.H.
2 tahun ago
Updated 2023/03/27 at 9:13 AM

Leave a comment