Jawaban:
Pertama, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari jaminan fidusia. Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 42/1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 UU 42/1999, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Mengenai pertanyaan apakah jaminan BPKB sepeda motor termasuk dalam jaminan fidusia, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa motor merupakan benda bergerak yang dapat dijaminkan fidusia. Perlu digarisbawahi bahwa kepemilikan motor dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP). Artinya, untuk membuktikan kendaraan motor adalah benar milik seseorang, maka perlu mempunyai tanda hak kepemilikan berupa BPKP. Sudah semestinya masing-masing kendaraan motor memilik BPKP.