Sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim yang terdapat dalam ketentuan ini terdiri dari 3 jenis, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, Hakim nonpalu paling lama 6 bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, dan pembatalan atau penangguhan promosi.
Sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, Hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Apabila ada hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Kemudian Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan uraian di atas, hakim dalam persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial jika diduga melakukan pelanggaran.