Berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas timbul pertanyaan, apakah dalam aturannya boleh melaporkan hakim apabila diduga mengistimewakan salah satu pihak dan melakukan hal-hal yang diduga melanggar kode etik hakim? Kepada siapa masyarakat harus melaporkan hakim apabila diduga melakukan pelanggaran kode etik?
Dasar Hukum Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Dasar hukum kode etik dan pedoman perilaku hakim diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
- berperilaku adil;
- berperilaku jujur;
- berperilaku arif dan bijaksana;
- bersikap mandiri;
- berintegritas tinggi;
- bertanggung jawab;
- menjunjung tinggi harga diri;
- berdisiplin tinggi;
- berperilaku rendah hati;
- bersikap profesional.
Apabila ada hakim yang mengistimewakan salah satu pihak dan melontarkan pernyataan yang dapat menyudutkan salah satu pihak, maka akan melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut dengan bunyi pasal “Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.”