Beberapa waktu lalu publik sempat heboh pernyataan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Cokorda Gede Arthana. Ia membuat pernyataan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut, Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tanggal 8 Juni 2023.
Pernyataan hakim ketua menuai protes dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti setelah melontarkan kalimat bernada seksisme kepada salah satu kuasa hukum Haris dan Fathia. Menurut Komhas HAM, seksisme adalah diskriminasi berdasarkan gender atau pemikiran yang percaya bahwa laki-laki itu lebih superior dibandingkan perempuan.
Hakim ketua menyebut suara salah satu kuasa hukum Haris dan Fathia yang merupakan laki-laki seperti perempuan. “Suaranya kan seperti perempuan gitu loh,” ujar hakim ketika meminta salah satu kuasa hukum Haris dan Fathia bertanya dengan suara yang keras dan jelas.
Sontak hal ini membuat persidangan gaduh dan diwarnai dengan sorakan dari pengunjung sidang. Tim kuasa hukum Haris dan Fathia beramai-ramai mengajukan keberatan dan meminta agar hakim ketua mencabut pernyataannya. “Yang Mulia, saya pengacara perempuan, apakah kemudian perempuan tidak dapat bersidang di ruangan ini yang mulia,” ucap salah satu kuasa hukum perempuan Haris dan Fathia.
Tak hanya itu, terdakwa Haris Azhar juga sampai berdiri dan menyampaikan keberatan karena hal ini. “Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah!,” tegas Haris. Hakim Ketua kemudian mengatakan dirinya tidak mengatakan kuasa hukum Haris dan Fathia seperti perempuan, tetapi suaranya yang seperti perempuan. “Saya tidak mengatakan saudara ini perempuan, suaranya kayak perempuan gitu, terlalu lirih,” ucap hakim.