Profesi Advokat tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik yang memiliki nilai moral di dalamnya. Pada saat menjalankan tugasnya, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban seorang advokat adalah menjalankan Kode Etik Advokat Indonesia dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, advokat harus berpedoman pada kode etik termasuk dalam hal ingin merangkap jabatan.
Apakah Advokat Boleh Rangkap Jabatan?
Posted
Ratih Wulandari
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:33 PM
Leave a comment