Berawal dari ketidakpahaman kementerian keuangan dalam menafsirkan Pasal 224 HIR/Pasal 258 R.Bg., sehingga lelang eksekusi hak tanggungan dilakukan dewasa ini tidak memberikan perlindungan hukum yang seimbang dan menimbulkan ketidakadilan.
Alasan Mengapa Penerapan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Dikritisi?
Posted
Agus Suhariono
2 tahun ago
Updated 2023/04/13 at 10:36 AM
Leave a comment