Pasal yang dikenakan ialah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu seseorang ini juga dikenakan pasal UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pernyataan yang dikeluarkan seseorang kepada orang lain yang tujuannya untuk mengkritik memang sangat tergantung kepada pemilihan kata dan cara penyampaian dari seseorang tersebut.
Bahkan bisa saja perasaan subjektif orang yang telah dikritik terkait dengan harga diri orang tersebut. Kritik yang berlebihan juga sangat berpengaruh terhadap seseorang tersebut, atau mungkin orang tersebut akan menganggap kritikan itu sebagai hinaan.
Bentuk objektif dari menghina ialah apabila pernyataan itu menyerang nama baik orang lain, karena akan diukur sejauhmana nama baik seseorang tersebut akan turun karena perkataan tersebut. Perlu dibedakan mana kritikan dan mana hinaan. Bisa jadi kritikan yang kalian lontarkan kepada seseorang, akan ditanggap sebagai hinaan kepada dirinya.
Tak hanya sampai disitu, kritik terhadap pemerintah juga terkesan sebagai ancaman. Menurut mereka, kritik yang kita lakukan terhadap pemerintah akan dianggap menggangu ketenangan dan kedamaian negara. Banyak orang yang mengungkapkan kritikannya kepada pemerintah melalui media sosial, sering mendapatkan respon yang tidak mengenakkan dari oknum-oknum tertentu.
Bisa saja itu berupa cacian atau makian yang tujuannya agar kritikan kepada pemerintah itu harus segera dihentikan. Bahkan tidak jarang akan berujung pada penangkapan ataupun pelaporan kepada pihak yang berwenang. UU ITE memang lebih ditujukan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih terkendali dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tetapi ada juga dari masyarakat kita yang berpendapat bahwa, UU ITE sering kali dikaitkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, karena UU ITE terlalu gampang untuk memidanakan seseorang.
Padahal sudah seyogyanya, dalam demokrasi kritik kepada pemerintah boleh saja dilakukan oleh siapapun. Tidak harus dari partai politik, tidak harus dari komunitas, dan tidak harus juga dari intraparlementer, kita semua boleh mengkritik, karena kritik merupakan sesuatu yang biasa dilakukan dalam negara yang menganut sistem Demokrasi.