Apabila kita coba menapak tilas sejarah tepatnya pada saat era kemerdekaan yakni 17 Agustus 1945 silam, Ir. Soekarno yang didampingi Moh. Hatta melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang menjadi penanda bahwa Indonesia telah merdeka. Selain itu, pada saat itu pula lah Indonesia resmi menjadi negara demokratis yang sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945.
Kondisi ini menegaskan sebab terwujudnya negara demokrasi itu berasal dari telah patuh dan hormatnya negara pada hak-hak asasi manusia dalam memberi suara kepada rakyat, seperti negara Indonesia misalnya. Hal tersebut tercemin dengan diadakannya pemilu serentak se-Indonesia dengan subjek pihak yang memilih dan dipilih merupakan warga Indonesia.
Selain itu, negara demokrasi pun juga tidak luput dari istilah maupun aktivitas ‘kritik- mengkritik’ dan ‘dikritik’. Definisi kritik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI ini diartikan sebagai kecaman atau tanggapan yang disertai uraian dan pertimbangan baik atau buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.
Sudah bertahun lamanya tindakan mengkritik atau dikritik oleh perorangan atau sekelompok orang ini menjadi suatu hal yang lumrah untuk dilakukan dalam suatu negara demokrasi, terlebih lagi di Indonesia. Di Indonesia, kebebasan berpendapat sudah tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sejak beberapa waktu yang lalu, kebebasan berpendapat mulai sedikit goyah dan ancaman terhadap kebebaaan ini bisa menjadi alasan seseorang masuk ke dalam sel tahanan. Entah apa yang menyebabkan kebebasan berpendapat ini menjadi kalimat yang sangat sensitif.
Bahkan ada seseorang yang dilaporkan oleh suatu Rumah Makan terkenal di kotanya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya seseorang ini setelah mencurahkan isi hatinya ke sosial media bahwa makanan yang ia terima harganya tidak sesuai dengan apa yang ada digambar menu makanan tersebut.
Keluhan seseorang ini menuai respon dari pihak rumah makan terkenal di kotanya. Tetapi respon itu justru membuat seseorang ini terkejut, karena curahan hati yang ia ungkapkan di sosial media ini berujung pada meja hijau. Alasannya, seseorang ini telah dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada Rumah Makan terkenal di kotanya.