Selamat dan sukses atas pelantikan Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo. Tahun ini, rakyat Indonesia akan mendapatkan para pemimpin baru yang ada di setiap kementerian yang dipegangnya. Menteri-menteri tersebut diharapkan mampu bekerja dengan baik selama 5 tahun ke depan, jika tidak di-reshuffle. Mau tidak mau, reshuffle kabinet akan terjadi ketika menteri gagal meraih target kinerja. Pertanggungjawaban menteri atas kinerjanya langsung kepada Presiden, karena Presiden memiliki hak prerogatif. Baik menunjuk dan memberhentikan, pertimbangan tersebut jelas-jelas tidak mudah dilakukan. Lalu, bagaimana dasar hukum menteri negara yang diangkat oleh Presiden itu?
Dasar Hukum Menteri Negara Diatur oleh Pasal 17 UUD NRI 1945
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan selanjutnya mengenai menteri negara diakomodasi oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam hal ini, menteri adalah pembantu presiden dalam memimpin kementerian. Kementerian tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Bidang urusan menteri-menteri diatur pada Pasal 4 dan 5 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kedua pasal tersebut menjelaskan mengenai urusan apa saja yang menjadi bidang tugas menteri. Baik yang nomenklaturnya tegas disebutkan dan dalam ruang lingkup UUD NRI 1945. Serta, urusan yang membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah.
[rml_read_more]