Saat ini, banyak tersedia jasa pinjaman online (pinjol). Teknologi semakin maju dan masyarakat memanfaatkannya sebagai peluang bisnis yang menguntungkan. Pinjaman melalui bank konvensional tampaknya bukan lagi satu-satunya pilihan dan minat masyarakat tampak semakin menurun.
Namun demikian, banyak sekali pinjol ilegal sehingga OJK harus melakukan pemberlakuan moratorium penerbitan izin pinjol. Bagaimana hukum Indonesia dapat melindungi korban dari pinjol ilegal ini?
Dasar hukum penyelenggaraan layanan dan penyedia pinjol sebagain besar mengacu Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pinjol menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, lembaga jasa keuangan juga dilarang membocorkan atau memberikan data/informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga.