Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
Menurut Agus Widjojo, restorative justice merupakan sebuah pendekatan humanis yang tidak untuk menggantikan keadilan retributif. Tidak semua perkara pidana bisa menerapkan restorative justice dan hanya perkara pidana ringan saja yang bisa menerapkan keadilan restoratif. Fungsi restorative justice yaitu sebagai akselerator dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya keadilan dan kepastian hukum.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, prinsip restorative justice sudah diadopsi oleh semua institusi penegak hukum baik itu Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun Kementerian Hukum dan Hak Asassi Manusia.