Hukum internasional membuka peluang bagi negara-negara terhadap antariksa guna kepentingan pengetahuan, teknologi dan militer. Kemajuan teknologi turut membawa pengaruh seperti melalui kehadiran satelit. Terdapat beberapa jenis satelit, seperti satelit IPTEK, satelit militer, cuaca serta satelit komunikasi. Dasar aturannya adalah konvensi internasional termuat dalam The Interim Agreement on International Civil Aviation. Perjanjian ini mengatur mekanisme dan peruntukan penerbangan satelit.
Secara umum, perkembangan kuantitas “satelit pada orbit rendah (low-earth orbit) diprediksi akan meningkat secara signifikan sebagaimana diprediksikan oleh SpaceX. Federal Communications Commissions memberikan analisis bahwa diprediksi akan terdapat lebih dari 100.000 satelit yang akan diterbangkan pada 2030. Keberhasilan penerbangan satelit berbiaya murah CubeSats telah membuktikan secara saintifik mengenai kemudahan pengembangan satelit di era sekarang.
Atas dasar intensi berbagai negara mengembangkan teknologi di bidang satelit ini selanjutnya menimbulkan permasalahan. Permasalah tersebut terkait eksploitasi angkasa dengan dalih netralitas kepemilikan ruang angkasa.
Sejarah dan Perkembangan Satelit
Seiring perkembangan zaman, teknologi berkembang pesat hingga dapat mengeluarkan benda ke luar angkasa bahkan manusia. Hal ini timbul ketika adanya perang dingin antara USA dengan Uni Soviet. Sejarah mencatat bahwa Uni Soviet adalah negara yang mengeluarkan satelit pertama dengan nama “Sputnik 1” pada 4 Oktober 1957. Peluncuran ini menjadi cikal bakal perkembangan satelit. Kemudian, Amerika Serikat mengeluarkan satelit yang bernama, “Sputnik-1”.
Lambat laun perkembangan satelit diikuti oleh beberapa negara. Saat ini tercatat 89 negara meluncurkan satelit dengan total 8.0000 satelit. Satelit ini memberikan dampak positif terhadap manusia sehingga setiap negara berlomba-lomba untuk meluncurkan satelit hingga tak terbendung. Lalu, timbul berbagai perjanjian internasional untuk mengatur satelit serta orbitnya.
Proses Pengaturan Hukum Internasional terkait Udara dan Angkasa
Perkembangan hukum angkasa dimulai sejak abad ke-20, ketika manusia sudah mulai mengeksplorasi angkasa. Mulanya manusia mengatur dari darat, laut, hingga udara semenjak kemunculan penemuan benda untuk dituju ke luar angkasa. Lalu, timbul pengaturan terbaru yaitu hukum angkasa.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan hukum angkasa, perlu diketahui bahwa hukum udara diatur dalam Paris Convention for Regulation of Aerial Navigation pada 1919. Konvensi ini mengakui kedaulatan negara secara penuh dalam lingkup ruang udara di atas wilayah darat serta laut teritorialnya.