Hukum pidana internasional yang merupakan salah satu cabang dari hukum internasional dengan mengadopsi prinsip-prinsip hukum pidana nasional. Hal ini mengakibatkan subjek hukumnya tidaklah persis sama dengan subjek hukum internasional. Karena hanya individu yang secara nyata dapat menjalani hukuman badan, individulah yang merupakan subjek utama hukum pidana internasional.
Namun, perlu diingat bahwa hukuman pidana itu tidak saja mengenal hukuman badan tetapi juga hukuman denda. Korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana internasional jika membantu pasokan alat-alat perlengkapan perang secara melawan hukum, dan alat melakukan kejahatan internasional. Misalnya, alat-alat itu kemudian yang ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan internasional.
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesiaf ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Subjek hukum internasional sendiri meliputi individu, negara, dan badan hukum swasta serta organisasi internasional.
1. Individu
Individu atau orang perorangan merupakan subjek hukum, dan menjadi salah satu subjek hukum dalam hukum pidana internasional. Individu sebagai subjek hukum pidana internasional dapat dilihat salah satunya dalam Piagam London 1945. Di dalam peradilan Nuremberg, seseorang atau individu dapat dijadikan sebagai subjek hukum internasional, selain negara.
Sebetulnya, prinsip penerapan individu sebagai subjek hukum pidana internasional bukan berawal dari peradilan nuremberg ini. Namun, prinsip telah diterapkan jauh sebelumnya yaitu dalam perkara Peter von Hagenbach tahun 1474.
2. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirmya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Negara yang dimaksud disini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu baik atas nama negara (pemerintah) maupun atas nama pribadi (bukan atas nama pemerintah dari otoritas yang lebih tinggi). Dengan demikian, negara tidak bertanggung jawab dalam hal terjadi tindak pidana internasional. Pertanggungjawaban negara diselesaikan berdasarkan hukum internasional, diplomasi dan negosiasi atau diselesaikan melalui organisasi internasional terhadap negara yang bersangkutan merupakan anggotanya.
3. Badan Hukum
Banyak lembaga swasta nasional maupun swasta transnasional atau multinasional dapat menjadi subjek hukum pidana nasional. Badan hukum dengan dapat menjadi subjek hukum pidana internasional dengan ruang lingkup yang lebih terbatas apabila dibandingkan dengan individu. Misalnya, dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan internasional.
Menurut Bassiouni terkait dengan environmental protection, sebuah korporasi yang mencemarkan lingkungan di suatu wilayah teritorial negara lain, atau melewati lintas batas negara di sekitarnya merupakan salah satu bentuk tindak pidana internasional.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah organisasi yang bergerak di bidang internasional. Seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Organisasi internasional hampir serupa dengan negara. Organisasi memiliki suatu sistem yaitu International Law Commission (ILC) untuk mengatasi permasalahan pidana yang terjadi dalam ruang lingkup internasional. International Law Commission (ILC) merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Subjek hukum pidana internasional memiliki tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Berlakunya hukum pidana internasional berbeda dengan hukum perdata internasional. Dalam hukum perdata internasional, terdapat hal yang dapat diperjanjikan terlebih dahulu hukum perdata negara manakah yang dapat dipilih untuk menyelesaikan kasus antaranegara. Sementara itu, berlakunya hukum pidana internasional tidak dapat dipilih. Dengan kata lain, tidak ada pilihan hukum pidana nasional manakah yang akan digunakan untuk mengadili secara khusus warga negara asing para pelaku kejahatan transnasional maupun internasional yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah suatu negara yang berdampak luas hingga ke berbagai wilayah negara merdeka dan berdaulat lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana berdasarkan hukum pidana internasional adalah perseorangan dan badan hukum (korporasi). Negara tidak dipertanggung jawabkan secara pidana dan untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi khusus pada jenis-jenis tindak pidana internasional tertentu.