Sejarah dari Konvensi Jenewa di awali pada tahun 1862, Henry Dunant meluncurkan bukunya dengan judul Memoir of Solferino (Memoirs of Solferino), tentang tindakan yang tidak manusiawi (kekejaman) perang. Pengalaman Henry Dunant yang menyaksikan perang telah memberikan inspirasi untuk mengusulkan (Rina Rusman, 2009):
- Pembentukan asosiasi bantuan permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan bantuan selama masa perang, dan
- Suatu perjanjian antar pemerintah dibentuk yang mengakui netralitas asosiasi dan memungkinkan untuk memberikan bantuan dalam perang daerah.
Pertama, mengarah pada pendirian Palang Merah, sedangkan yang kedua mengarah pada pembentukan Konvensi Jenewa Pertama. Untuk dua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun 1901 menjadi salah satu penerima Hadiah Nobel Perdamaian yang dianugerahkan pertama kali. Sepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi yang pertama pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara. Clara Barton memainkan peran penting peran dalam mengkampanyekan ratifikasi Konvensi Jenewa Pertama oleh Amerika Serikat, kemudian akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1882. Pada tahun 1906 Konvensi Jenewa Pertama diamandemen untuk memberikan perlindungan yang lebih besar bagi korban perang di darat, dan tahun berikutnya seluruh ketentuan diperluas yaitu dengan pertempuran di laut (Konvensi Jenewa Kedua) (Jean-Marie; 2005;23).
International Committe of the Red Cross (ICRC) memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan melalui proyek Health Care In Danger (HCID) yaitu dengan menggunakan secara tepat pemakaian lambang, memakai alat pelindung diri, mempromosikan dampak yang di timbulkan dalam HCID, melakukan pelatihan HCID agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan juga memperkuat hukum domestik agar negara terus mematuhi hukum humaniter sehingga tidak terjadi penderitaan yang berlebihan. Untuk itu agar kekerasan dalam pelayanan kesehatan dapat di hindari di perlukan kerjasama antara negara, angkatan bersenjata, layanan kesehatan, dan juga Palang Merah serta Bulan Sabit Merah dengan melaksanakan perannya masing-masing.
Menghormati Konvensi Jenewa dan operasi yang dipimpin oleh Internasional Komite Palang Merah memainkan peran penting dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah hal-hal yang tidak semestinya penderitaan dalam Perang Dunia I (1914-1918). Namun, besarnya penderitaan manusia akibat perang telah meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional bahwa Konvensi Jenewa diperkuat. Hukum humaniter internasional telah mengatur alat dan cara berperang, dan mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalamnya, termasuk melindungi tenaga kesehatan beserta fasilitas kesehatan dan juga ambulans.
Peran utama International Committe of the Red Cross (ICRC) adalah koordinasi. ICRC mengarahkan, mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan memperkuat Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang bersifat universal. Kehadiran ICRC memonitorsituasikonflikdanperang, apakahhukumhumaniterditerapkan. Peran ini bertujuan untuk memastikan para korban dijamin keselamatannya dan mendapatkan hak-haknya, tawanan di berlakukan sesuai aturan yang berlaku dan dihormati hak – haknya sebagai manusia.
Negara memiliki peran untuk melindungi tenaga kesehatan di wilayah konflik antara lain:
- Meningkatkan perlindungan hukum untuk pasien dan tenaga kesehatan, termasuk mematuhi perjanjian internasional dan penegakan undang – undang domestik tentang palang merah dan bulan sabit merah.
- Mempromosikan dan menghormati serta mematuhi Hukum Humaniter dan Hukum Asasi Manusia.
- Mendokumentasikan setiap serangan terhadap layanan kesehatan, agar jika terjadi pelanggaran dapat segara dianalisis.
- Melakukan investigasi dengan cepat dan tepat, tidak memihak, untuk mencegah pengiriman tenaga kesehatan agar tetap aman.
Negara-negara dewasa ini telah melakukan berbagai upaya yang menjadi tujuan utama bagi hukum internasional mengatur dan memberikan prinsip-prinsip agar terciptanya perdamaian. Uni Eropa yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional juga melakukan beberapa langkah sebagai bentuk dari penghormatan hukum internasional. Uni Eropa (UE) berkomitmen kuat untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional (IHL) sebagai bagian dari komitmennya yang lebih luas, yang ditetapkan dalam Perjanjian pendiriannya, untuk memajukan penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional. UE telah menggarisbawahi bahwa hukum internasional, termasuk HHI, adalah salah satu alat terkuat yang dimiliki komunitas internasional untuk memastikan perlindungan dan martabat semua orang. Komitmen untuk mempromosikan HHI secara tegas dinyatakan dalam Strategi Global UE 2016. Mempromosikan penghormatan terhadap HHI melibatkan tanggung jawab berbagai lembaga dan badan UE – Dewan, Perwakilan Tinggi, didukung oleh Layanan Tindakan Eksternal Eropa, Komisi Eropa, dan Parlemen Eropa – serta Negara Anggota. Ini melibatkan pelaksanaan UE’