UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, berperan strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan bangsa dan negara di masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Kekerasan pada anak marak terjadi di Indonesia. Padahal, negara sudah memberikan jaminan yang kuat melalui berbagai macam cara dalam rangka melindungi hak-hak anak dan menjamin keberlangsungan hidup anak.
Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selama periode 1 Januari hingga 23 September 2020 mencapai 5.697 kasus dengan 6.315 korban dan dari data ini ternyata terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2019 sebesar 4.369 kasus dan tahun 2018 sebesar 4.885 kasus kekerasan anak.
Pemerintah wajib melindungi dan menjamin kebebasan anak untuk tetap bertahan hidup dan berkembang berdasarkan usianya. Upaya negara dalam melindungi hak dan kewajiban anak dapat dilihat melalui Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini menyatakan, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal tersebut jelas menegaskan bahwa anak berhak untuk hidup yang layak, bertumbuh dengan gizi yang baik, berkembang dengan potensi yang ada dan berpartisipasi dalam rangka memajukan bangsa Indonesia.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah memenuhi asas kemanfaatan dan keadilan. Dari aspek kemanfaatan, undang-undang tersebut memiliki manfaat yang besar meningkatkan peran anak di Indonesia. Kemanfaatan tersebut dapat dilihat dari isinya yang mengatur hak-hak anak yang membebaskan anak untuk tetap berekspresi sesuai dengan biologis, kecerdasan, dan fisiknya.
Sementara itu, untuk aspek keadilan, hukum tersebut sangat adil dengan memberikan peran anak di Indonesia. Peran undang-undang tersebut memberikan keadilan pada anak secara khusus karena anak membutuhkan jaminan yang kuat apabila terjadinya pelanggaran kemanusiaan yang menimpa mereka.
Artinya, upaya negara memenuhi hak anak di Indonesia sudah melalui dasar hukum. Tetapi, praktik kekerasan di Indonesia masih sering terjadi. LPA mendata kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di Provinsi Aceh dengan jumlah 452 kasus.