Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menjadi polemik di akhir Agustus 2020. UU MK yang terbaru yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada Selasa, 1 September 2020. UUU Perubahan Ketiga ini pada pokoknya berisi: (1) kedudukan susunan dan kewenangan MK; (2) pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; (3) perubahan usia minimal syarat acara seleksi haim konstitusi; (4) penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK dan; (5) aturan peralihan.
Hal yang paling banyak menarik perhatian dan menjadi kritik dari berbagai pihak adalah mengenai usia hakim MK. Perlu diketahui terdapat 3 kali perubahan usia minimal hakim MK dalam pelaksanaannya diantaranya yang pertama pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pasal 16 ayat 1 (c) berusia sekurang-kurangnya 40 tahun saat pengangkatan, lalu yang kedua pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2011: Perubahan Pertama pasal 16 dihapus, pasal 15 ayat 2 (d) usia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan, dan yang terakhir baru baru ini disahkan DPR Undang-Undang No. 7 Tahun 2020: Perubahan Ketiga pada pasal 15 ayat 2 (d) berusia paling rendah 55 tahun. Namun sebelum diterbitkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020: Perubahan Ketiga terdapat Naskah Akademik yang menyebutkan bahwa usia minimal hakim MK adalah 60 tahun.
Dalam Naskah Akademik, yang menjadi landasan dasar dalam perubahan menyangkut usia hakim MK adalah prinsip equalitas antara hakim MA dan MK. Hal inilah yang dijadikan landasan dalam perubahan usia maksimal dan non periodisasi jabatan hakim MK, diaturannya hakim MA maksimal adalah 70 tahun maka hakim MK seharusnya menjadi 70 tahun usia maksimalnya dan dalam MA tidak ada periodisasi begitupun juga dengan MK.