“Indonesia adalah negara hukum”. Yang demikian itu merupakan penegasan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Terlepas dari kesederhanaan rumusan pasal yang tercantum terkandung maksud suatu pertanyaan yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam konteks negara hukum, dan mengingat bahwa NKRI adalah negara demokratis, berarti hukum yang ditegakkan adalah dalam lingkup masyarakat demokratis. Dengan penjelasan bahwa kekuasaan indonesia dijalankan melalui hukum yang berlaku di indonesia. Semua aspek kehidupan telah diatur melalui hukum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi diantata warga negara (Abu Abdillah, 2018).
Sebagai negara hukum, konsep yang di anut negara Indonesia disesuaikan dengan pancasila. Yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu mewujudkan negara yang aman, tentram, daan tertib dan hukum digunakan sebagai pengaturnya sehingga agar terciptanya keselarasan dan keseimbangan dalam negara ini. Melalui peraturan peraturan yang telah dibuat diharapkan masyarakat, pemerintah, ataupun petinggi negara dapat mematuhi aturan aturan hukum tersebut agar terciptanya kedudukan hukum yang seimbang.
Hukum yang adil dan berkeadilan menjadi pedoman warga negaranya. Karena tujuan dari negara hukum itu sendiri adalah keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah kedua belah pihak sejutu atas apa yang menjadi kesepakatan dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam suatu persoalan itu. Namun sebenarnya negara hukum yang berkeadilan itu seperti apa, dan keadilan apa yang dimaksudkan di dalam indonesia ini.
[rml_read_more]
Keadilan merupakan kondisi secara moral yang dianggap baik dan benar dalam konteks dua belah pihak yang bersangkutan. Serta kedua belah pihak tidak ada bentuk apapun dengan kerugian begitu secara luas diartikannya suatu keadilan. Indonesia merupakan negara hukum, namun dengan adanya negara hukum apakah indonesia sudah adil dalam memberikan suatu putusan dan apakah menguntungkan kedua belah pihak.