Leave a comment
Seseorang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya sebuah undang-undang, dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Tidak semua orang dapat mengajukan permohon, hanya pihak-pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Yang memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi menurut UU MK secara tegas disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) butir a UU MK adalah perorangan warga negara Indonesia.
Dengan diratifikasinya Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) telah memberikan kewajiban bagi Negara Indonesia untuk melindungi siapapun yang berada di wilayahnya. Khusus untuk bidang persamaan kedudukan dihadapan hukum, diatur dalam Pasal 16 dan 26 ICCPR.
[rml_read_more]
Pasal-pasal dalam Bab XA UUD Tahun 1945 tentang HAM, hampir seluruh pasalnya diawali dengan perkataan “setiap orang berhak…” (kecuali pasal 281 ayat (3), (4), dan (5) serta Pasal 28J ayat (2)), sehingga yang dilindungi haknya oleh UUD Tahun 1945 adalah semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Perlakuan tanpa diskriminatif diakui dalam UUD Tahun 1945 dalam Pasal 281 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Removed from reading list
UndoMasuk ke akun anda