Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Artinya, kekuasaan kehakiman Indonesia bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai negara hukum, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tentunya merupakan unsur yang sangat penting. Oleh karena itu, profesi hakim menjadi figur sentral dalam proses peradilan. Pengadilan dan hakim adalah dua komponen yang tidak terpisahkan.
Hakim menjadi entitas yang utama yang memaknai kata pengadilan sebagai tempat diselenggarakannya proses mengadili. Profesi hakim memiliki kewenangan yang luar biasa. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara.
Tentunya, semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Putusan hakim mempunyai makna penting bagi para pencari keadilan. Putusan hakim adalah puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim. Profesi hakim memiliki kedudukan yang sangat mulia. Status “wakil” Tuhan di bumi yang disematkan kepada hakim menunjukkan betapa pentingnya peran hakim sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, hakim dituntut harus benar-benar adil dalam memutus sebuah perkara.
Selain itu, hakim juga senantiasa dituntut untuk membangun kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan juga moral. Dalam menjalankan tugasnya, profesi hakim yang mulia tersebut membutuhkan sandaran etika yang mampu memberikan tuntutan pada tugas sehari-hari hakim, baik dalam lingkup administratif maupun dalam tugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.