Dalam orasinya, salah satu pimpinan aksi menyinggung mengenai permasalahan RUU Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 7(C) RUU Pemasyarakatan. Ada pun pasal 7 poin C tersebut membahas tentang hak rekreasional bagi para tahanan. Salah satu perwakilan orator perempuan pun juga meminta agar DPR sesegera mungkin untuk mengesahkan salah satu PROLEGNAS yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Akhirnya perwakilan aksi massa dapat bertemu dengan DPRD Kabupaten Jember pada pukul 10.10 WIB. Perwakilan DPRD Kabupaten Jember pun keluar dan menyatakan bahwa sikap DPRD Kabupaten Jember mendukung aksi massa untuk menolak regulasi yang dianggap ‘ngawur‘ tersebut. Aksi tersebut berakhir tanpa adanya tindakan anarkis. Namun, perjuangan sejatinya tidak cukup sampai disini. Apakah ke depannya DPRD Kabupaten Jember benar-benar akan meneruskan dan mengawal aspirasi masyarakat tersebut sampai ke pusat? Maka dari itu, mahasiswa sebagai agent of change harus tetap mengawal aspirasi yang mereka perjuangkan saat ini hingga pihak pemerintah mendengar dan melaksanakan aspirasi rakyatnya.