Jika ditanya kapan mustinya pemerintah mengesahkan regulasi terkait perlindungan data ini, maka jawabannya adalah harus sangat segera daripada membahas regulasi yang urgensinya masih di bawah RUU Perlindungan Data Pribadi.
Meskipun sudah ada beberapa regulasi terkait perlindungan data pribadi – seperti Permenkes Nomor 20 Tahun 2016 tentang PDP dalam sistem Elektronik, dll. – pemerintah tetap dan sudah sangat harus untuk meninjau ulang, menetapkan, serta mengesahkan RUU PDP sebagai UU khusus agar dapat memberikan keamanan yang seharusnya bagi data warga Indonesia, lebih-lebih agar Indonesia tidak tertinggal lebih jauh dari negara-negara lain.
Baca artikel lain oleh Brilian:
- Sahabat Pengadilan: Dalam Bingkai Kecil dan Masa Depan di Indonesia
- Probabilitas Mahkamah Pidana Internasional Menyelesaikan Kasus Pelarungan ABK
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.