Phising merupakan salah satu tindakan kejahatan yang bertujuan untuk mencuri data-data penting dari para korbannya. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan phising telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak kasus penipuan yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan metode phising. Sangat sulit mengatasi kejahatan phising karena kemajuan teknologi dan modus operandi yang semakin kompleks, sehingga sulit untuk dikenali.
Dampak kejahatan phising bisa sangat serius dan merugikan. Para korban kejahatan ini bisa menderita kerugian finansial yang signifikan, bahkan hingga miliaran rupiah. Setiap orang sangat disarankan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menggunakan internet. Jika menerima pesan yang mencurigakan atau tidak biasa, sebaiknya tidak mengikuti perintah yang diberikan. Pesan yang tidak wajar dari orang yang tidak dikenal dapat menjadi indikasi kejahatan phising. Selain itu, phisher sering menggunakan modus mengatasnamakan instansi atau lembaga pemerintah untuk memancing perhatian korban.
Jika menjadi korban kejahatan phising di dunia maya, sangat penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Sebelum melaporkan, pastikan Anda memiliki bukti yang cukup agar tidak mengalami kesulitan atau pencemaran nama baik selama proses pelaporan.
Aturan terkait kejahatan phising memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, para pelaku tetap dapat dijerat menggunakan KUHP atau Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan di dunia maya, termasuk phising. Salah satunya adalah Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Pelaku phising yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, UI ITE juga digunakan untuk menangani tindakan phising melalui surat elektronik, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar jika ada pemalsuan data seolah-olah otentik.
Penting juga untuk menyadari bahwa kejahatan siber lainnya, seperti skimming, dapat dilaporkan melalui dunia maya dengan cara yang sesuai. Pihak berwenang, termasuk kepolisian, telah fokus dalam menangani kejahatan siber di Indonesia.