By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Spotlights

Problematika Penegakan Hukum di Indonesia

YULIA 3 tahun ago
Updated 2021/10/23 at 10:45 PM
Share
SHARE

Eksistensi hukum saat ini sudah mulai mendapat perhatian dari publik. Hal itu dapat dilihat dari respon masyarakat di sosial media yang selalu update tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Kasus hukum berkaitan dengan penegakan hukum merupakan sebuah elemen yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum di Indonesia akhir akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat, yang dalam kenyataannya memang belum baik dan belum optimal. Apalagi, masyarakat merasa penegakan hukum terlalu memihak. Dapat dikatakan penerapannya ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ yang mana maksud dari kalimat tersebut ialah hukum di Indonesia lebih mementingkan atau memihak kepada kaum elit/atas, sedangkan terhadap masyarakat bawah, hukum terlihat menyepelekan.

Banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pemberlakuan hukum dan penegakan hukum di negara kita. Salah satu contoh konkretnya adalah kasus nenek Minah yang divonis bersalah akibat mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Nenek Minah dituntut oleh PT Rumpun Sari Antan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Keterbatasan pengetahuan hukum membuat dirinya harus berurusan dengan pengadilan. Nenek Minah yang kala itu sudah meminta maaf kepada PT Sari Antan tetapi permintaan maafnya tak cukup membuatnya diampuni. Dilansir dari detik news, Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.

Kasus serupa dialami oleh remaja asal Palu yang mencuri sandal butut milik seorang anggota brimob bernama Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, remaja yang mencuri sandal itu dibebaskan hukumannya karena dianggap belum cukup umur untuk menjalani hukuman.

Sungguh miris memang, hanya gara-gara sandal jepit yang sudah butut membuat seorang remaja harus berurusan dengan pengadilan. Hanya karena anggota brimob yang melapor, kasus sepele seperti itu dapat ditindak. Beruntung hakim masih memihaknya, karena tidak masuk akal jika hanya mencuri sandal jepit butut dirinya harus divonis 5 tahun penjara.

Contoh konkret di atas yang menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, masyarakah menyesalkan putusan pengadilan mengenai masa hukuman yang dijatuhkan kepada Nenek Minah. Hukuman itu dirasa tidak perlu karena kasus Nenek Minah dianggap dapat diselesaikan secara non-formal. Menurut pengamat hukum, kasus yang dialami Nenek Minah dan remaja asal Palu tersebut dapat diselesaikan dengan cara non-formal, yaitu dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan khususnya bagi pelaku tindak pidana dan korbannya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai rasa keadilan masyarakat sedang menghadapi masalah besar. Penegak hukum dinilainya masih terikat oleh pasal-pasal formal dan akibatnya hukum tidak lagi mementingkan substansi yakni hati nurani. Pendapat Mahfud MD bisa dikatakan relevan karena memang kenyataannya penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mementingkan hati nurani. Kasus sepele ditindak tegas sedang kasus yang merugikan banyak orang bahkan negara ditindak seadanya. Hal ini dapat dilihat dari pemberian vonis yang tidak wajar terhadap para koruptor.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari seribu terdakwa kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017 divonis penjara kurang dari empat tahun, rata-rata divonis 2 tahun 2 bulan. Vonis yang dijatuhkan pengadilan pada terdakwa kasus korupsi tak sebanding dengan perbuatan para koruptor yang merugikan khalayak ramai. Dengan pemberian vonis yang begitu ringan membuat korupsi semakin merajalela di negara kita.

Para pejabat yang gila harta akan memanfaatkan hal itu untuk dengan mudah memperkaya diri. Mendekam di penjara dalam waktu singkat tak akan mengurangi kekayaannya. Selain itu, banyak terdakwa korupsi yang menggunakan fasilitas mewah di dalam sel penjaranya. Hal itu membuat negara kita semakin miris. Penjara yang seharusnya membuat jera para terdakwa malah disalahgunakan penggunaannya.

Penegak hukum dan lembaga peradilan terlihat / terkesan membela para pejabat yang mengambil uang negara ratusan juta bahkan milyaran sampai triliunan. Sedang pada masyarakat miskin mereka tega memberikan hukuman berat walau dengan kasus yang sepele. Tidak masuk akal memang, tapi kenyataan yang ada meman

g begitu. Seorang ahli teoritisi menyatakan “terhadap rakyat kecil yang tidak berdaya, dengan gagahnya hukum ditegakkan, namun sebaliknya terhadap si kuat hukum enggan menunjukkan keampuhannya. We don’t believe the paper rules, show me over the prison” kata orang Amerika. Seorang Kriminolog Universitas Indonesia menyatakan “Banyak keistimewaan diperoleh para pelaku kejahatan korupsi dan narkoba. Dengan kekuatan ekonomi dan akses yang diperoleh, mereka dapat mempengaruhi tidak hanya saat berada di luar LP tapi juga saat mendekam di dalam hotel prodeo.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata baik. Penegakan hukum di Indonesia masih belum baik dan optimal, hal ini disebabkan karena masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sehingga, diperlukan evaluasi agar penegakan di Indonesia dapat berubah menjadi lebih baik.

Pemerintah harus bekerja ekstra dalam memberantas korupsi dan berbagai penyimpangan praktek penegakan hukum. Meskipun hal tersebut tidak mudah untuk dihilangkan tetapi pemerintah harus bisa mengurangi tindak korupsi serta penyimpangan dalam praktek penegakan hukum di Indonesia yang masih terkesan memihak kaum elit / kaum berada. Pemerintah diharapkan dapat menindak tegas aparat-aparat yang nakal atau bertindak semena-mena terhadap golongan bawah. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih peka terhadap ketidakadilan-ketidakadilan yang dirasakan warga negaranya terutama untuk golongan bawah.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum, Hukum Acara
YULIA Juli 31, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass1
Posted by YULIA
Hukum Unej, 2018
Previous Article ALSA LC UB MUN 2019
Next Article 7 Profesi Lulusan Sarjana Hukum yang Perlu Kamu Ketahui

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?