Terdapat concurring opinion dalam putusan tersebut. Kedua Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya tetap berpendiriaan sebagaimana putusan sebelumnya. Menururt Saldi Isra persoalan ambanag batas presiden bukan merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, karena syarat pengajuan capres dan cawapres sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 2. Pembentuk undang-undang dinilai telah keluar jalur dari muatan norma konstitusi karena menambahkan syarat baru yang tidak dikehendaki UUD 1945.
Banyak anggapan presidential threshold dapat memicu adanya politik transaksional. Dikutip dari detik news, menurut Farida Azzahra politik transaksional sering terjadi pada pilkada bukan pemilu. Dikuatkan lagi dengan data yang diperoleh dari Bawaslu, praktik politik transaksional banyak terjadi pada pilkada 2020, andaikata presidential threshold dihapus itu semua bukan solusi.
Jika hal itu terjadi, malah akan membingungkan rakyat karena banyaknya kandidat calon presiden yang akan dipilih.
Presidential Threshold Melahirkan Pemerintahan Otoriter?
UUD 1945 telah mengatur syarat pencalonan presiden dan menetapkan ambang batas keterpilihan. Keberadaan presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi dan sah-sah saja karena merupakan open legal policy pembuat kebijakan. Namun jika ditelisik, aturan president threshold yang menyebutkan frasa “pada pemilu anggota DPR sebelumnya” dalam pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai makna yang sama dalam pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Adanya frasa tersebut hanya akal-akalan elite politik untuk melegitimasi kekuasaannya dan mempertahankan oligarki partai penguasa. Hadirnya presidential threshold membuat partai partai besar menjadi oligarki. Tak heran jika di negeri tercinta ada anggapan oligarki yang berkedok partai politik.
Harusnya hasil pemilu sebelumnya tidak mempunyai kaitannya dengan pencalonan presiden. UUD 1945 tidak mengatur pencalonan presiden harus mendapatkan suara dari parlemen, seharusnya frasa “pada pemilu anggota DPR sebelumnya” tidak ada. Apalagi hasil pemilu sebelumnya dijadikan syarat. Presiden terpilih langsung dari rakyat dan tidak ada campur tangan dari legislatif.