Perkembangan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi empat periode. Pertama, demokrasi parlementer pada tahun 1945-1959. Demokrasi ini memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen.
Begitu kuatnya paham demokrasi pluralistik tahun 1945-1949 ditandai sistem multi partai telah mampu meredam sistem politik yang otoriter dengan dominasi peranan pemerintahan negara. Partai-partai politik telah mampu menjatuhkan kabinet yakni Kabinet Syahrir I,II,III, Kabinet Syarifuddin sebagai pengganti Kabinet Syahrir II. Kondisi ini berlangsung sampai 1947.
Pada periode ini terdapat pergantian konstitusi sebanyak dua kali. Pertama, mengganti UUD dengan Konstitusi RIS pada 27 Desember – 17 Agustus 1950 yang terjadi setelah penyerahan kedaulatan pemerintahan Belanda 27 Desember 1949 (KMB). Bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Bisa dikatakan bahwa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekrutmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Namun, demokrasi parlementer tidak berjalan baik karena dominannya politik aliran.
Konsekuensinya, pengelolaan konflik dan basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, serta persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalanmenjadi penyebabnya (Tedjo, 2019).
Kemudian, diberlakukannya demokrasi terpimpin dengan bertujuan untuk memperbaiki kembali kehidupan politik dan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 karena gagalnya perumusan konstitusi oleh Konstituante. Pada pelaksanaannya, justru terdapat beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945 dan pemerintahan cenderung menjadi terpusat karena demokrasi ini membuat posisi presiden sangat kuat dan berkuasa yang cenderung seperti otoriter.
Selain itu, pelanggaran terjadi terhadap praktik demokrasi terutama pada bidang eksekutif, seperti presiden diberi wewenang untuk terlibat di dalam bidang yudikatif. Puncak dari demokrasi ini adalah peristiwa Gerakan 30 September PKI atau disingkat G30S/PKI (Rahman, 2021). Karena G30S PKI, pemerintahan yang dipimpin Soekarno runtuh dengan digantikan Soeharto pada 1968. Ini disebut dengan era demokrasi Indonesia yang ketiga, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi ini berjalan dari 1965 sampai 1998.
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi di mana pelaksanaannya bersumber pada nilai-nilai Pancasila untuk menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperbaiki dan meluruskan penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada demokrasi terpimpin dengan bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Pada periode ini masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan proses pemilihan menjadi selektif.
Permasalahan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan dan menimbulkan masalah-masalah baru saat pelaksanaannya di Era Reformasi ini. Contohnya, korupsi pemilu penerimaan dana ilegal partai politik dan dana kampanye pemilu serta isu penegakan hukum pemilu (pengaturan dan regulasi pemilu yang tidak sinkron dan tidak terbarukan).
Lalu, integritas penyelenggara pemilu terkait keterbukaan penyelenggara Pemilu terhadap data dan proses pelaksanaan tahapan serta dukungan partisipasi masyarakat yang menjadi kunci atas keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2014.
Salah satunya dapat ditonjolkan dengan minimnya partisipasi masyarakat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain banyaknya tindakan pelanggaran HAM, amandemen UU KPK, RKUHP, dan adanya UU ITE yang menyulitkan advokat HAM (Margianto, 2021).
Beberapa masalah lain adalah Perpu yang tidak berdasarkan penelitian yang objektif. Juga, konflik yang mengatasnamakan suku, ras, agama dan budaya juga sangat sering terjadi di masyarakat. Hoaks dan ujaran kebencian dan intoleransi terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kemudian, rakyat melawan oligarki yang sudah lama bercokol dan menjadi penyakit di Indonesia sejak Orde Baru. Indonesia mengalami perkembangan demokrasi dari pasca kemerdekaan hingga saat ini, yaitu pada 1945-1959, 1959-1965, 1965-1998, dan 1998 hingga sekarang.
Terdapat enam prinsip demokrasi yang ada di Indonesia. Pertama, negara berdasarkan konstitusi. Kedua, adanya jaminan perlindungan HAM. Ketiga, kebebasan dalam berpendapat dan pers. Keempat, adanya pergantian kekuasaan secara teratur. Kelima, peradilan yang bebas dan tak memihak. Keenam, penegakan hukum dan persamaan kedudukan pada setiap warga negara.
Walaupun terdapat prinsip-prinsip dalam jalannya demokrasi, masih terdapat banyak masalah yang terjadi di bidang politik, hukum, pemerintahan, dan bidang lainnya. Hal tersebut berakibat pada kehidupan sehari-hari setiap warga negara, contohnya seperti dalam mengemukakan pendapat yang saat ini masih terganggu. Masalah tersebut menjadi tantangan bagi setiap warga negara untuk berbenah dan memperbaikinya. Salah satunya dengan meningkatkan sikap demokrasi dan selalu mengamalkan sila-sila dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga:
- Sistem Proporsional Tertutup dalam Demokrasi, Idealkah?
- Peran Media dalam Mengungkap Kasus Korupsi
- Menyoal Penurunan Skor CPI Indonesia
- Kemanusiaan Itu di atas Segalanya: Dari Aksi Kamisan Hingga Tragedi Kanjuruhan
- Kenapa Kualitas Demokrasi Indonesia Setelah 2 Dekade Reformasi Cenderung Memburuk?
- Pelanggaran Kode Etik Kepolisian dalam Pengamanan Demonstrasi
- Potret Historis Demokrasi di Indonesia
- Ada Apa dengan Demokrasi, Kritik, dan UU ITE Saat Ini?
- Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
- Pelaksanaan Pemilu Serentak dan Presidential Threshold