Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok ras, etnis, agama, dan bangsa. Contohnya seperti membunuh anggota kelompok, menciptakan suatu kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain, dan mengakibatkan penderitaan mental ataupun fisik yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Sedangkan kejahatan manusia yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang sistematik atau meluas. Contohnya seperti pembunuhan, perkosaan, perbudakan seksual, pemandulan secara paksa, pemaksaan kehamilan, perbudakan, penyiksaan, pemusnahan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok dalam hukum internasional.
Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Penelusuran terkait tragedi Kanjuruhan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yakni Munafrizal Manan yang sebagai Wakil Ketua Komnas HAM menyebutkan terdapat indikasi pelanggaran HAM yang mengarah pada pihak yang menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata mengakibatkan tewasnya ratusan orang yang dalam hal ini pihaknya sedang menyelidiki apakah terdapat unsur pembiaran atau tidak. Selain itu, penggunaan gas air mata dalam peraturan FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa di dalam stadion.
Menurut Julius Ibrani selaku Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terdapat potensi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Julius menyebutkan, adanya kecenderungan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan berdasarkan perintah atasan dan ada unsur kesengajaan.
Selain itu, terdapat upaya sistematis dari aparat bersenjata yang berujung pada jatuhnya korban yakni diserangnya supporter melalui gas air mata hingga ratusan orang meninggal dan upaya lain yakni membungkam para saksi Tragedi Kanjuruhan. Unsur pelanggaran HAM berat disinyalir apabila tindakan represif aparat bersenjata di stadion atas komando atasan.