Pertandingan pekan 11 Liga 1 2022/2023 berlangsung antara Arema vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan ini menyisakan tragedi miris dan kelam dalam sejarah sepak bola dunia yang mengakibatkan 704 korban. Terdapat 131 orang meninggal, 550 orang luka ringan, 23 luka berat, dan 37 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Bermula dari kerusuhan suporter Arema yang kalah 2-3 dari Persebaya, dengan rasa kekecewaannya setelah berakhirnya pertandingan sejumlah pendukung Arema turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Lalu, petugas pengamanan yang menjaga di lokasi bergegas melakukan upaya pencegahan melalui pengalihan yang bertujuan menjaga pemain dan mencegah suporter Arema tidak turun ke lapangan. Namun kemarahan suporter dengan melempar benda ke lapangan justru membuat kondisi tidak terkendali.
Kemudian, polisi melepaskan tembakan gas air mata kearah suporter guna meredakan kemarahan para suporter Arema. Dari tembakan gas air mata tersebut membuat suporter panik dan mencoba menghindar dengan berdesak-desakan lalu terjadi injak-menginjak antar suporter agar bisa keluar dari stadion untuk menyelamatkan diri. Selain itu, banyak penonton yang mengalami sesak napas akibat tembakan gas air mata.
Apakah dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan terdapat indikasi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena mengakibatkan tewasnya ratusan orang?
Berangkat dari pengertian dari pelanggaran HAM itu sendiri yang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM sendiri terdapat dua klasifikasi yakni, pelanggaran HAM yang ringan dan pelanggaran HAM yang berat.
Pelanggaran HAM ringan yakni pelanggaran yang merugikan seseorang namun tidak mengancam nyawa seseorang. Contohnya seperti melakukan pencemaran nama baik, melakukan penganiayaan, menghalangi orang untuk menjalankan ibadah, menghalangi seseorang dalam menyampaikan aspirasinya dengan berbagai macam cara, melakukan tindakan kekerasan dengan pemukulan, melakukan pemaksaan kepada orang lain, dan melakukan perundungan atau bullying baik secara langsung maupun di media sosial.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat mengakibatkan perbuatan pidana terhadap martabat, raga, jiwa, sumber daya kehidupan manusia, dan peradaban. Pelanggaran HAM berat sendiri terbagi menjadi dua yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.