By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Posisi KY dan Hakim Terhadap Kemaslahatan E-Court
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai KY 2020 > Posisi KY dan Hakim Terhadap Kemaslahatan E-Court
    Lomba Esai KY 2020

    Posisi KY dan Hakim Terhadap Kemaslahatan E-Court

    Posted Brillian Aditya Prawira Arafat 3 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 9:42 PM
    Share
    8 Min Read
    SHARE

    Perkembangan ilmu teknologi tak bisa dihindari. Hal ini menciptakan posisi dan situasi di mana dunia terasa semakin kecil dan tak berjarak. Dalam istilah yang ditawarkan oleh Thomas Friedman, penulis dan reporter asal Amerika, adalah “The World is Flat”. Bahkan, Alvin Toffler, juga penulis asal Amerika, dalam tulisannya berjudul, “The Third Wave” mengatakan bahwa peradaban dunia saat ini dan di masa depan akan bergantung pada basis teknologi yang jauh lebih beragam.

    E-Court sudah digagas sejak lama oleh Mahkamah Agung (MA) dan hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Saat ini, dapat kita temukan pada website resmi MA telah terdapat pelayanan E-Filing, E-Payment, E-Summons, bahkan E-Litigation. Hal tersebut menunjukkan Indonesia telah memasuki era disrupsi digital bidang hukum meski masih dalam tahap awal.

    Eksistensi E-Court di Mata Dunia

    Federal Public Services of Justice dan Mahkamah Konstitusi Belgia telah memiliki road map yang terukur untuk memulai sistem peradilan melalui E-Court. Mahkamah Agung Belanda – Hoge Raad – juga berkomitmen melakukan digitalisasi sistem peradilan sejak awal 2017. Sementara itu, di Uni Eropa, istilah E-Justice sudah mulai digunakan dalam konteks big data di ekosistem hukum.

    Digitalisasi bidang hukum tentu terjadi di Hungaria yang notabenenya juga termasuk negara Uni Eropa. Gyuranecz et. al. dalam papernya bertajuk The AI Is Now in Session – The Impact of Digitalization on Courts (2019) menyebutkan kelebihan dari sistem informasi dan teknologi yang membantu proses peradilan di Hungaria. Di antaranya terdapat: E-Procedure, yang memungkinkan klien untuk menyerahkan dokumen mereka secara elektronik dan pengadilan untuk berkomunikasi dengan klien; E Form, di mana masyarakat dapat membuat administrasi pengadilan. Pengadilan juga dapat menerima komplain administrasi melalui pelayanan ini; dan E-Filing System, yang menyediakan dan memberikan akses yudisial ke file kasus apa pun secara online.

    Mengapa E-Court Dapat Dikatakan Lebih Baik

    Dalam sistem peradilan modern, penegakan hukum harus merespons perkembangan teknologi informatika. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi, menyebutkan dalam papernya bertajuk Masa Depan Sistem Peradilan Modern di Indonesia (2018) bahwa hal ini muncul sebagai fenomena perubahan paradigma sehingga sistem peradilan negara hukum modern secara langsung maupun tak langsung merespons terjadinya sebuah interaksi sosial – masyarakat pencari keadilan – dengan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien dan E-Court merupakan sebuah trobosan.

    Hadirnya E-Court di Indonesia merupakan wujud implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dasar hukum pengadilan elektronik adalah Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

    Perma ini mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara (Pasal 3 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019). Isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, tata cara persidangan secara elektronik, serta berbagai tata kelola administrasi online.

    E-Court oleh MA saat ini meliputi: E-Filing, pendaftaran perkara secara online di pengadilan; E-Payment, pembayaran Panjar Biaya Perkara secara online; E-Summons, pemanggilan pihak secara online; dan E-Litigation, persidangan secara online. Hal ini tentunya memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.

    Di lain pihak, beberapa output hasil dari teknologi informasi digital yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya adalah putusan yang dapat di-download di website, video streaming/youtube persidangan, risalah sidang (audio-video), permohonan online, monitoring perkara online, arsip digital, pemanggilan online, dan fasilitas lainnya. Selain itu, untuk memudahkan akses kepada masyarakat, MK juga membuat aplikasi khusus yang bernama Click MK yang dapat diunduh di android ataupun iOS.

    Manfaat nyata penggunaan sistem teknologi informasi lainnya dijelaskan oleh Supandi dalam papernya bahwa MA menemui hasil yang luar biasa. Tunggakan perkara di tahun 2017 adalah yang terendah dalam sejarah MA. Dalam perinciannya, sisa perkara tahun 2017 adalah sebanyak 1.388  perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya (tahun 2016) dengan angka sebanyak 2.357 perkara. Sehingga, berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017, sisa tunggakan di MA terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka dalam kurun waktu 6 tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim

    Optimalisasi Pencegahan Merendahkan Pengadilan oleh Komisi Yudisial

    Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim dan Marwah Pengadilan

    Perlukah Rekonstruksi Sistem Rekrutmen dan Integritas Hakim?

    Tanda Tanya Batas Minimum dan Maksimum Usia Hakim MK

    TAGGED: Hakim, Komisi Yudisial, Lomba Esai 2020
    Brillian Aditya Prawira Arafat Agustus 25, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Brillian Aditya Prawira Arafat
    Follow:
    Pelajar penuh waktu tanpa hari minggu. Pendengar setia Patsy Cline, Willie Nelson, Queen, Scorpions, dkk. Ingin bercengkrama, bercerita, atau sekadar menyapa? Yuk, silahkan klik kontak berikut~
    Previous Article Pandemi COVID-19, Pilkada dan Mahasiswa
    Next Article Menyamakan Integritas Hakim pada Penanganan Perkara Anak
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Find Fact

    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim

    2 minggu ago
    Outlook

    Optimalisasi Pencegahan Merendahkan Pengadilan oleh Komisi Yudisial

    11 bulan ago
    Outlook

    Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim dan Marwah Pengadilan

    12 bulan ago

    Perlukah Rekonstruksi Sistem Rekrutmen dan Integritas Hakim?

    1 tahun ago
    Knowledge

    Tanda Tanya Batas Minimum dan Maksimum Usia Hakim MK

    2 tahun ago
    Outlook

    Apakah Ini Sebagai Fenomena Pengabaian Kode Etik Profesi Hakim?

    2 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?