Perkembangan ilmu teknologi tak bisa dihindari. Hal ini menciptakan posisi dan situasi di mana dunia terasa semakin kecil dan tak berjarak. Dalam istilah yang ditawarkan oleh Thomas Friedman, penulis dan reporter asal Amerika, adalah “The World is Flat”. Bahkan, Alvin Toffler, juga penulis asal Amerika, dalam tulisannya berjudul, “The Third Wave” mengatakan bahwa peradaban dunia saat ini dan di masa depan akan bergantung pada basis teknologi yang jauh lebih beragam.
E-Court sudah digagas sejak lama oleh Mahkamah Agung (MA) dan hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Saat ini, dapat kita temukan pada website resmi MA telah terdapat pelayanan E-Filing, E-Payment, E-Summons, bahkan E-Litigation. Hal tersebut menunjukkan Indonesia telah memasuki era disrupsi digital bidang hukum meski masih dalam tahap awal.
Mengapa E-Court Dapat Dikatakan Lebih Baik
Dalam sistem peradilan modern, penegakan hukum harus merespons perkembangan teknologi informatika. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi, menyebutkan dalam papernya bertajuk Masa Depan Sistem Peradilan Modern di Indonesia (2018) bahwa hal ini muncul sebagai fenomena perubahan paradigma sehingga sistem peradilan negara hukum modern secara langsung maupun tak langsung merespons terjadinya sebuah interaksi sosial – masyarakat pencari keadilan – dengan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien dan E-Court merupakan sebuah trobosan.
Hadirnya E-Court di Indonesia merupakan wujud implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dasar hukum pengadilan elektronik adalah Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma ini mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara (Pasal 3 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019). Isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, tata cara persidangan secara elektronik, serta berbagai tata kelola administrasi online.