Belakangan ini terdapat kasus yang sangat menyita publik. Lagi-lagi salah satu kabinet Indonesia Maju yaitu Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19.
Selain menangkap Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, KPK turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap. Permasalahan utama dalam kasus yang menyangkut nama menteri ini adalah tentang ancaman pidana mati yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah pasal tersebut dapat menjerat Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara?
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat keji yang biasanya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negara. Korupsi menurut Black Law Dictionary merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya, sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.
Menurut Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pemberantasan dalam tindak pidana korupsi beserta jenis-jenis tindakannya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan kasus korupsi Ex-Menteri Sosial Juliari P. Batubara, perkara tersebut berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun. Total kontrak yang diperoleh sebanyak 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Ex-Mensos ini menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan proses tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
KPK sebagai pihak yang berwenang untuk menyelidik menemukan adanya kesepakatan fee dari setiap paket sembako yang disetorkan pada rekanan pada Kemensos melalui Matheus. Fee dari setiap paket sembako atau paket bansos disepakati sebesar Rp 10.000,00 per paket dari nilai Rp 300.000,00 per paket yang diterima oleh Juliari. Bulan Mei hingga November, Matheus dan Adi kemudian membuat sebuah kesepakatan melalui kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya Ardian I. M., Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Paranama Indonesia yang diduga milik Matheus.