- Semua persidangan pemerikasaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undnag menentukan lain
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ditengah pandemi ini persidangan pidana dilakukakn secara online, karena untuk mengurangi perkumpulan massa di ruang persidangan, dan yang dapat menghadiri persidangan di pengadilan hanya Penasehat Hukum, Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Saksi. Sedangkan terdakwa tetap berada di dalam lapas atau RUTAN dan menghadiri persidangan secara online atau teleconference.
Namun secara otomatis yang dapat memahami, menghadiri, dan mengikuti persidangan secara online hanya petugas-petugas persidangan, seperti Penasehat Hukum, Penuntut Umum, Terdakwa, Hakim, dan Saksi. Akan tetapi masyarakat umum tidak dapat memahami, menghadiri, dan mengikuti jalannya persidangan.
pengalaman yang penulis dapatkan saat pendampingan kasus, kami bersama keluarga tidak dapat memasuki ruang persidangan dengan alasan pandemi COVID-19 dan pada sidang putusan pun kami tidak dapat melihat, mengikuti jalannya persidangan didalam ruangan persidangan yang dilakukan secara online tersebut.
Lalu, bagaimana dengan asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum sendiri? Berarti masayarakat umum tidak dapat memahami, menghadiri, dan mengikuti persidangan secara online. Menurut pendapat penulis, mengapa terdapat Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, karena yang diharapkan adalah masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku dan dapat membantu menegakkan keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum ini yang diharapkan para penegak hukum yang sedang bertugas tidak sewenang-wenang mengadili terdakwa dan yang di harapkan oleh terdakwa dan masyarakat secara umum adalah keadilan yang seadil-adilnya.
Namun bagaimana asas pemerikasaan pengadilan terbuka untuk umum ini berjalan ditengah pandemi COVID-19 ini? Apakah tetap dapat terbuka untuk umum? Sedangkan yang mengetahui jalannya persidangan hanyalah petugas-petugas persidangan.
Walaupun persidangan yang dilakukan secara online ini masih menuai pro-kontra di masyarakat dan para akademisi,penulis mengharapkan bahwa para penegak hukum yang melaksanakan tugas supaya benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, kooperatif, dan dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan tetap mementingkan keadilan terhadap masyarakat secara umum.