Ketujuh, kejahatan kemanusiaan merupakan bagian penyelesaian masa lalu dan program mendasar dari Indonesia yang hitam, yang tetap harus ditindak tuntas karena kejahatan demikian tidak boleh dilupakan.
Kedelapan, tindak pidana korupsi dan kejahatan kemanusiaan bisa saja diselesaikan dalam semangat rekonsiliasi nasional. Tetapi, suatu program dan tindakan yang terpadu harus dilaksanakan dimana mereka yang betul-betul menonjol perannya dalam perusakan bangsa ini tidak perlu diberi ampun, dan mereka yang diampuni harus mengaku bersalah secara terbuka serta mengembalikan apa yang sudah mereka curi dari rakyat.
Penuntutan dan peradilan perkara-perkara tersebut tidak boleh lagi terganjal oleh masalah-masalah teknis hukum dan rekayasa para pelaku dengan pihak yudisial;Kalau saja ada parpol mempunyai program yang jelas, masuk akal, dan bisa dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas, dan bila program-program itu dibarengi dengan tekad kuat dan itikad yang baik, partai yang bersangkutan dan orang yang didukungnya boleh diberi kesempatan untuk menang dalam pemilu dan layak mendapat amanah untuk menjadi penguasa baru, karena itulah pada dasarnya persoalan-persoalan utama bangsa ini.
Tapi apakah ada parpol demikian?