Kode Etik Jaksa atau yang dikenal sebagai Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Kode etik Jaksa merupakan hukum tertinggi bagi Jaksa dalam menjalankan profesi. Kode etik ini mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku, sebagai sarana control, agar melahirkan Jaksa yang memiliki kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Seorang jaksa seharusnya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lain secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain. Sebaliknya ketiga jaksa ini tidak melakukan tugasnya tanpa menerapkan hal-hal tersebut.
Dari kasus ini terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi antara lain, menurunnya citra Jaksa penyidik professional di mata masyarakat. Dalam kasus ini, disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para Jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab dan kinerja terpadu yang merupakan profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan yang harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendati yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional.
Seharusnya, sebagai Jaksa yang merupakan warga Negara Indonesia dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi hukum, kode etik Jaksa dan sumpah jabatannya. Menanamkan dalam dirinya bahwa yang terkandung di dalam kode etik jaksa merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugasnya baik dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. Hal ini harus dilakukan agar terwujudnya jaksa yang tidak hanya pintar, namun juga memiliki moralitas yang tinggi. Memahami tugas-tugas, fungsi dan perannya sebagai jaksa yang benar dan professional, yang memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan, dengan tanpa terpengaruh hal lain, tanpa rasa takut dan berpedoman kepada kode etik, serta tidak hanya memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.