Dalam rangka untuk mengurangi konflik agraria menuju OMP, BIG telah meluncurkan aplikasi pemetaan partisipatif. Nantinya publik dapat melakukan pemetaan secara mandiri lingkungan dan wilayahnya baik di pedesaan, perkotaan maupun di kawasan hutan. Program pemetaan partisipatif akan memudahkan komunitas masyarakat, pihak swasta dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan lahan berdasarkan analisis geospasial. Pemetaan partisipasif merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi, yaitu partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Masyarakat yang hidup di daerah tersebutlah yang paling mengenal potensi wilayahnya, sehingga hanya mereka yang dapat secara lengkap dan akurat mengenai tata guna lahan, sejarah, pandangan hidup dan harapan masa depan.
Kesimpulan
Selama ini pemerintah dan lembaga legislatif terlalu terpaku kepada pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai solusi atas konflik agraria yang tak kunjung selesai. Padahal jika diteliti lebih jauh, akar rumput dari permasalahan tersebut adalah ketidaksinkronan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) antar kementerian dan berbagai lembaga negara. Program Reforma Agraria tentunya akan terhambat, jika pemerintah tidak segera membuat sebuah peta geospasial yang terintegrasi sebagai acuan utama tata pengelolaan agraria. Penerapan kebijakan OMP diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan memaksimalkan penyelesaian konflik agraria yang disebabkan oleh tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.