Konflik agraria seakan tidak ada habisnya, terlebih lagi di Indonesia yang tengah giat dan masif membangun infrastruktur. Tentu kita sudah banyak mendengar bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti negara wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warganya. Pada praktiknya, jumlah kasus pelanggaran HAM justru mengalami kenaikan, bahkan menurut Komnas HAM, konflik agraria menjadi penyumbang terbesar kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sejak Pemerintahan Jokowi-JK, konflik agraria dari berbagai sektor mengakibatkan sedikitnya 41 orang tewas, 546 dianiaya, 51 orang tertembak dan sebanyak 940 petani dan pejuang agraria telah dikriminalisasi.
Pada tahun 2019 sendiri setidaknya terdapat 216 orang ditahan tanpa prosedur yang tidak jelas terkait dengan konflik agraria. Untuk itu pemerintah telah mencanangkan program Reforma Agraria sebagai solusi untuk memberikan keadilan kepada rakyat kecil terhadap distribusi penguasaan tanah yang selama ini sering dianggap diskriminatif dan telah menyalahi aturan yang terdapat pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Definisi Reforma Agraria
Pengertian Reforma Agraria menurut Perpres No.86 Tahun 2018 adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komperhensif. Salah tujuan dari Reforma Agraria adalah untuk menciptakan keadilan atas distribusi penguasaan tanah serta menciptakan kepastian hukum, yang selama ini rakyat kecil seringkali berada dalam kondisi yang tidak diuntungkan, dikarenakan mereka sering berselisih dengan korporasi maupun pemerintah yang memiliki sumber daya besar.
Hal itu disebabkan oleh warisan rezim lama yang koruptif dalam pendistribusian tanah serta sistem manual yang masih diterapkan pada sebagian besar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga seringkali menyebabkan ketidakselarasan data serta maladministrasi yang disebabkan oleh human error. Pemerintah kemudian mencanangkan program One Map Policy (OMP) sebagai upaya mewujudkan tata kelola agraria secara baik dan diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Hambatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Pada tahun 2017 tercatat 10,2 juta masyarakat miskin yang tersebar di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan dan 71.06 persennya menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan. Masyarakat miskin di kawasan tersebut tentunya sangat rentan terhadap tindakan diskriminasi lahan karena tidak memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah konflik agraria pada tahun 2018 di sektor perkebunan yang berada di urutan pertama dari sektor lainnya, setidaknya dari 410 kasus terdapat 144 kasus yang berasal dari sektor perkebunan. Upaya Reforma Agraria harus memiliki perencanaan yang terstruktur dan komprehensif, dikarenakan tingginya tingkat kompleksitas. Berikut adalah beberapa syarat keberhasilan reforma agraria :
(a) Kemauan politik dari pemerintah;
(b) Data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan;
(c) Organisasi rakyat/tani yang kuat; dan
(d) Elit penguasa/birolcrasi yang terpisah dari elit bisnis.