Berbagai permasalahan di atas tentu harus diselesaikan mengingat masyarakat hukum adat haruslah diakui dan dilindungi sebagaimana amanat konstitusi. Belum adanya aturan yang komprehensif mengatur mengenai masyarakat hukum adat menyebabkan berbagai persoalan di atas muncul sehingga keberadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan hal yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat mengingat bentuk pengakuan masyarakat hukum adat pada saat ini hanya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) bahkan hanya melalui Surat Keputusan Bupati yang kedudukannya tidak sebanding dengan pengakuan melalui undang-undang. Selain itu, melalui undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum akan perlindungan masyarakat hukum adat sehingga keberadaan masyarakat hukum adat akan terus eksis walaupun diterjang oleh modernisasi.
Keberadaan undang-undang yang ada haruslah mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat agar beriringan dengan upaya Pemerintah dalam mewujudkan progresivitas hukum di Indonesia. Menurut Satjipto Rahardjo untuk mewujudkan progresivitas hukum, hukum haruslah didasarkan dengan menempatkan posisi manusia pada keadaan sentral dengan melalui hati nurani yang baik. Instrumen hukum yang ada haruslah menempatkan manusia sebagai pusat orientasi. Perkembangan hukum yang semakin berwatak investasi dan uang tidak akan dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat karena hukum bukan didasarkan pada uang namun nilai dan moral. Berbagai nilai dan moral yang ada pada masyarakat hukum adat haruslah terus dilestarikan. Nilai dan moral tersebut hanya akan tetap lestari apabila masyarakatnya masih tetap ada sehingga pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting guna mewujudkan progresivitas hukum di Indonesia.
Jangan sampai kita kembali mengulangi sejarah dengan berusaha menghapuskan keberadaan masyarakat hukum adat karena usaha tersebut merupakan usaha yang sia-sia. Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari kehidupan dan kebudayaan kita yang harus diakui, dilindungi, dan dilestarikan keberadaannya. Ketimbang untuk berupaya menyingkirkan keberadaan masyarakat hukum adat alangkah lebih bijaksananya masyarakat tersebut untuk diberdayakan guna beradaptasi dengan modernisasi teknologi pada saat ini sehingga dapat menyongsong Indonesia Maju 2045 kelak.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.