Namun kesadaran pengusaha UMKM masih rendah mengenai pentingnya pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dan apabila UMKM memiliki produk berupa barang atau jasa menggunakan suatu merek tetapi tidak didaftarkan, maka akan kehilangan perlindungan hukum atas mereknya.
Para pelaku UMKM menganggap bahwa mendaftarkan merek dalam perlindungan kekayaan intelektual bukanlah merupakan sesuatu hal yang penting, para produsen melakukan tindakan yang merugikan hal tersebut ditunjukkan dengan minimnya mendaftarkan merek UMKM di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Data statistik pendaftaran Ditjen KI menunjukkan pada tahun 2016 – April 2018 pendaftaran Merek Non UMKM mendominasi sebesar 91,45% sedangkan untuk merek UMKM hanya sebesar 8.55%. Dari data tersebut sangat disayangkan apabila masyarakat tidak dipupuk untuk dapat melindungi bisnis yang dikembangkan.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila masyarakat menjalankan dengan tertib dalam mendaftarkan suatu merek risiko dalam bersengketa sangatlah sedikit. Produsen dan konsumen akan mendapatkan keuntungan dari terdaftarnya sebuah merek.
Sisi keuntungan dari konsumen masyarakat dapat membedakan antara suatu barang tertentu dengan barang lain yang bentuknya sejenis. Sisi keuntungan dari produsen dalam memproduksi sebuah barang dapat mengurangiberbagai jenis pemalsuan atau tiruan merek pada suatu barang dengan kualitas yang lebih rendah.
Hal pertama yang dilakukan dengan cara mendaftarkan suatu merek terlebih sehingga akan terjamin produk atas suatu merek dan sekaligus dilindungi oleh hukum apabila terdapat sengketa dalam kasus legalitas label merek.