Maraknya pelanggaran HKI di Indonesia terkhusus pada lingkup merek mengakibatkan kerugian pribadi dan negara baik itu tingkat nasional maupun tingkat internasional. Sejalan dengan itu, pemahaman masyarakat mengenai sebuah HaKI masih rendah dan perlu ditingkatkan.
Terdapat pelanggaran yang masih tinggi ditunjukkan dengan peringkat Indonesia pada priority watch list oleh United State Trade Representative (USTR). Adanya HaKI dalam masyarakat berakibat baik seperti memberikan payung hukum dalam penggunaan merek.
Kurangnya Kesadaran Pendaftaran Merek
Usaha Kecil Mikro Menengah atau UMKM sebagai industri yang berkembang dengan cepat dan menjadi salah satu pilar perekonomian juga sebagai penggerak roda perekonomian di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan UMKM memberikan kontribusi 60,34% terhadap produk domestik bruto di Indonesia pada tahun 2016 dan UMKM menyerap 97,22% tenaga kerja di Indonesia.
Namun pada tahun 2018 terdapat 96% UMKM belum berbadan hukum ataupun memiliki payung hukum, para pelaku usaha UMKM hanya berfokus keuntungan dan menjalankan dengan cara bisnis sederhana.
Menurut Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf mengungkapkan pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya untuk menghindari pajak usaha. Padahal menurut World Intellectual Property Rights (WIPO), UMKM di Indonesia memiliki banyak potensi untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas atas suatu produk.