Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki hak yang melekat pada diri pribadi. Hak meliputi hak untuk hidup, hak untuk bekerja dan sebagainya. Pada saat yang bersamaan, kebebasan mencakup kebebasan dari perbudakan, penyiksaan, berpendapat dan berkespresi.
HAM pertama kali digunakan secara resmi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Fransisco tanggal 25 Juni 1945, khususnya bagian Pembukaan, Pasal 1 (3), Pasal 13 (1-b), Pasal 55 (c), Pasal 62 (2), Pasal 68 dan 67 (c). Menurut Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir, bersifat universal, tanpa adanya perbedaan.
HAM merupakan sebuah konsepsi bahwa manusia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sama. Dalam suatu negara, HAM setiap warga dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh rakyat.
Akan tetapi, masih banyak pelanggaran HAM yang belum tuntas di Indonesia. Kasus-kasus HAM yang pernah terjadi di Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Padahal di tiap tahunnya diperingati Hari HAM sebagai pengingat menegakkan semua pelanggaran HAM yang terjadi pada setiap kasus yang ada.
Salah satu contoh atas pelanggaran HAM ini adalah pada kasus Tragedi Trisakti, peristiwa penembakan 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Tragedi tersebut menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta. Keempat mahasiswa tersebut tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di bagian kepala, tenggorokan, dan dada.