By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Meninjau Kembali Pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 12 Mei 1998
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    8 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Meninjau Kembali Pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 12 Mei 1998
    Outlook

    Meninjau Kembali Pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 12 Mei 1998

    Posted Ieqza Reviana Iestharie 1 tahun ago
    Updated 2022/10/09 at 9:51 AM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki hak yang melekat pada diri pribadi. Hak meliputi hak untuk hidup, hak untuk bekerja dan sebagainya. Pada saat yang bersamaan, kebebasan mencakup kebebasan dari perbudakan, penyiksaan, berpendapat dan berkespresi.

    HAM pertama kali digunakan secara resmi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Fransisco tanggal 25 Juni 1945, khususnya bagian Pembukaan, Pasal 1 (3), Pasal 13 (1-b), Pasal 55 (c), Pasal 62 (2), Pasal 68 dan 67 (c). Menurut Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir, bersifat universal, tanpa adanya perbedaan.

    HAM merupakan sebuah konsepsi bahwa manusia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sama. Dalam suatu negara, HAM setiap warga dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh rakyat.

    Akan tetapi, masih banyak pelanggaran HAM yang belum tuntas di Indonesia. Kasus-kasus HAM yang pernah terjadi di Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Padahal di tiap tahunnya diperingati Hari HAM sebagai pengingat menegakkan semua pelanggaran HAM yang terjadi pada setiap kasus yang ada.

    Salah satu contoh atas pelanggaran HAM ini adalah pada kasus Tragedi Trisakti, peristiwa penembakan 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Tragedi tersebut menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta. Keempat mahasiswa tersebut tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di bagian kepala, tenggorokan, dan dada.

    1234Next Page

    You Might Also Like

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    TAGGED: Hukum Hak Asasi Manusia
    Ieqza Reviana Iestharie Oktober 9, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy1
    Sad2
    Cry1
    Previous Article Mengingat Kembali Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Tuntas Terselesaikan
    Next Article Potensi Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    3 minggu ago
    Outlook

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    4 minggu ago
    Outlook

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    1 bulan ago
    Outlook

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    1 bulan ago
    Outlook

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    1 bulan ago
    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?